Jumat, 09 Juli 2021

PENGUMUMAN PPDB : ZONASI, PRESTSI, MUTASI DAN INKLUSI

   



 Kacau. itulah kata yang lebih pas atau mewakili carut marutnya PPDB baik yang tingkat SLTP maupun SLTA.   Tiga tahun yang lalu, sewaktu ada kebijakan bahwa penyelenggaraan pendidikan SLTA dipegang pemerintahan Propinsi dan Pemerintah kabupaten/kota hanya mengurus TK, SD, dan SMP ada secercah harapan bahwa nasib pendidikan akan lebih baik, termasuk dalam PPDB.

    Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerahku Kota Serang, tiap tahunnya berbagai keluhan dari orang tua murid yang mendaftarkan anaknya ke Sekolah pilihannya. Keluhan tersebut mulai dari kekecewaan mereka terhadap tidak transparannya proses penyerahan berkas pendaftaran padahal sudah on line, ketidakjelasan kuota misalnya dibuka 9 kelas padahal pas masuk sekolah ternyata lebih, ketidakjelasan batas zona karena ada yang zona jauh diterima namun yang dekat tidak diterima, ada ketidakjelasan jalur prestasi, jalur zonasi, mutasi dan afirmasi serta inklusi di beberapa Sekolah tertentu.

    Ketidak jelasan atau ketidaktransparansian PPDB di Sekolah Negeri di Serang baik pada tingkat SMP maupun SLTA tentu akan terus menyisakan kekecewaan dan rasa marah bagi orng tua yang merasa anaknya memenuhi persyaratan untuk diterima namun gagal. Dan ini menimbulkan rasa prustasi dan keputusasaan bagi orang tua murid untuk mendafrat secara normal sesuai aturan karena kekhawatiran gagal, dan lebih memilih jalur di luar jalur yang ditentukan panitia PPDB alias mengambil jalur khusus alias "nitip" .

    Lantas nitip kesiapa dan nitip apa?. Pertanyaan ini sudah bisa ditebak jawabannya, karena sudah dapat dipastikan nitip kepada orang yang bisa dititipi dan menitipkan sesuatu.  Pertanyaan lanjutannya orang yang dititipi itu namanya siapa, dan sesuatu yang dititip kepadanya itu apa?. Dan pada pertanyaan ini biasanya sedikit yang berani jujur atau terbuka. Mengingat membahayakan orang yang disebut namanya juga anaknya yang menitipkan sesuatu. Dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi bila dalam kasus PPDB ini terjadi hal demikian maka ini jelas termasuk praktek koruspi, dimana ada yang menyuap dan ada yang terima suap. Sehingga para pelaku pun akhirnya tidak melanjutkan ceritanya bahwa anak saya mah gampang kalau mau masuk SMPN X atau SMAN Y , aman dan mudah tinggal titip saja ke pak ini atau ibu itu.

    Jika dari awal proses masuk SMP dan SLA ini sudah dikotori dengan praktek pelanggaran hukum dan ini jelas haram hukumnya dalam Islam, karena disebutkan dalam hadits shaheh bahwa penyuap dan yang disuap keduanya masuk neraka, naudzubillah. Banten sebagai kerajaan Islam yang dahulu dikagumi dan disegani, pasca reformasi memperjuangkan untuk kemajuan masyarakatnya dengan membentuk Propinsi tersendiri pisah dari Jawa Barat, namun jika praktek kotor korupsi dalam PPDB ini terus dilnggengkan, maka harapan akan kembalinya Banten ke jaman kejayaan dan keemasan rasanya jauh panggang dari api. Hanya akan menjadi mimpi di siang hari, karenanya kami berharap kepada pemerintah untuk mengaudit PPDB baik tahun ini mauoun tahun sebelumnya yang ditenggarai sarat praktek korupsi , kolusi dan nepotisme.  

    Semoga pula dengan adanya perbaikan sistem PPDB dari yang tidak transparan menjadi terbuka atau transparan, dari diwarnai praktek KKN menjadi bersih dan berintegritas, maka akan tumbuh kepercayaan dari masyarakat, bahwa anaknya akan dapat sekolah yang diinginkan tanpa harus melakukan praktek kotor menitip alis nyogok. Aamiin.







3 komentar:

DI STASIUN PONDOK CHINA JODOHKU BERSATU

Popular posts