Rabu, 31 Agustus 2022

TUNJANGAN GURU DIHAPUSKAN , GURU WAJIB MENOLAKNYA.

DOKPRI


TUNJANGAN GURU DIHAPUSKAN DALAM RUU SISDIKNAS AGUSTUS 2022.

 

Tujuan kita hidup adalah beribadah kepada Allah SWT, sebagaimanan yang dijelaskan dalam  FirmanNya yang artinya : “ Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.

Dan kita hidup ini yang dicari keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun ahkirat. Maka wajar saja jika bekerja di sektor apapun orientasinya adalah tepenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan dan perumahan.

Berangkat pagi pulang petang bahkan malam, yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan. Kedua syukur jika bisa juga terpenuhi keinginan, tujuan kedua ini merupakan sesuatu yang lebih tinggi levelnya.

Keinginan manusia banyak dan pasti taka da habisnya, belum punya rumah saat masih ngontrak ingin punya rumah, sudah punya rumah ingin punya mobil dan seterusnya. Bahkan sudah punya mobil pun nanti akan inginnya mobil mewah dan terbaru. Demikianlah nafsu duniawi yang bila tak dikendalikan maka kita dapat saja diperbudaknya hingga ajal menjemput tiada menyadari.

Guru sebagai pelita kegelapan yang memberikan penerang dengan ilmu dan karakter baik yang diajarkan dan diwariskan kepada muridnya, wajar jika mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak. Karena dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan keinginan untuk hidup nyaman, maka guru akan fokus untuk menjadi guru professional yang berusaha mengajar dengan sebaik-baiknya.

Di Indonesia sejak tahun 2014 alhamdulillah zaman SBY guru diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lenih dikenal dengan Sertifikasi, dimana guru swasta dapat tunjangan 1, 5/ bulan sedangkan guru ASN sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Dengan demikian tingkat kesejahteraan guru meningkat signifikan dan dampak terhadap pelayanan pendodikan pun menmingkat luar biasa.

Masalah muncul pada akhir Agustus 2022, dengan adanya RUU Sisdiknas versi Agustus yang meniadakan pasal tentang adanya TPG. Sontak mengundang protes dari semua guru se-Indonesia. PGRI pun memprotes dengan meminta agar RUu tersebut ditunda sebelum dikembalikan kepada RUU Sisdiknas bersi April yang ada dicantumkan TPG.

Ulasan penulis tentang penghapusan TPG ini ada di Kompasiana dan dbaca lebih dari 1.000 pembaca silahkan bagi yang berkenan. Ini linknya :

https://www.kompasiana.com/dailmarufpty6118/630b933d95660678720c0a72/ruu-sisdiknas-hapus-tunjangan-profesi-aksi-pun-jadi

 

Ada pula dialog ringan damar dan Bu Nur tentang masalah ini yang mudah dicerna mengapa kita haris menolaj RUU sisdiknas yang membahayakan dan merugikan pendidikan di Indonesia pada masa yang akan datang. Ini linknya :

https://www.kompasiana.com/dailmarufpty6118/630d47f395660638d335daf4/guru-dosen-vs-mas-mentri-nadim

 

Demikian ulasan singkat ini semoga bermanfaat. Terima kasih.



 

5 komentar:

  1. Harapan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru adalah untuk meningktkan kualitas pendidikn di Indinesia. Dengan meningkatnya kesejahteraan guru maka insyaAlkah dalam melaksanakan tugasnya pun guru bisa maximal. Semoga TPG tidak di hpus.

    BalasHapus
  2. Keren...berbagi ceritanya, semoga saja tidak jadi dihapus TPG. Krn tunjangan tersebut untuk biaya kuliah anak2

    BalasHapus
  3. Semoga benar statemen pemerintah untuk tetap membayarkan TPG. Aamiin..

    BalasHapus
  4. Semoga kesejahteraan guru Indonesia bisa lebih baik

    BalasHapus

DI STASIUN PONDOK CHINA JODOHKU BERSATU

Popular posts