TUNJANGAN
GURU DIHAPUSKAN DALAM RUU SISDIKNAS AGUSTUS 2022.
Tujuan kita hidup adalah beribadah
kepada Allah SWT, sebagaimanan yang dijelaskan dalam FirmanNya yang artinya : “ Dan tidaklah aku
ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.
Dan kita hidup ini yang dicari
keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun ahkirat. Maka wajar saja jika
bekerja di sektor apapun orientasinya adalah tepenuhinya kebutuhan sandang,
pangan, papan dan perumahan.
Berangkat pagi pulang petang bahkan
malam, yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan. Kedua syukur jika bisa
juga terpenuhi keinginan, tujuan kedua ini merupakan sesuatu yang lebih tinggi
levelnya.
Keinginan manusia banyak dan pasti taka
da habisnya, belum punya rumah saat masih ngontrak ingin punya rumah, sudah
punya rumah ingin punya mobil dan seterusnya. Bahkan sudah punya mobil pun
nanti akan inginnya mobil mewah dan terbaru. Demikianlah nafsu duniawi yang
bila tak dikendalikan maka kita dapat saja diperbudaknya hingga ajal menjemput
tiada menyadari.
Guru sebagai pelita kegelapan yang
memberikan penerang dengan ilmu dan karakter baik yang diajarkan dan diwariskan
kepada muridnya, wajar jika mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak. Karena
dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan keinginan untuk hidup nyaman, maka guru
akan fokus untuk menjadi guru professional yang berusaha mengajar dengan
sebaik-baiknya.
Di Indonesia sejak tahun 2014 alhamdulillah
zaman SBY guru diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lenih dikenal dengan
Sertifikasi, dimana guru swasta dapat tunjangan 1, 5/ bulan sedangkan guru ASN
sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Dengan demikian tingkat kesejahteraan
guru meningkat signifikan dan dampak terhadap pelayanan pendodikan pun
menmingkat luar biasa.
Masalah muncul pada akhir Agustus
2022, dengan adanya RUU Sisdiknas versi Agustus yang meniadakan pasal tentang
adanya TPG. Sontak mengundang protes dari semua guru se-Indonesia. PGRI pun memprotes
dengan meminta agar RUu tersebut ditunda sebelum dikembalikan kepada RUU Sisdiknas
bersi April yang ada dicantumkan TPG.
Ulasan penulis tentang penghapusan
TPG ini ada di Kompasiana dan dbaca lebih dari 1.000 pembaca silahkan bagi yang
berkenan. Ini linknya :
Ada pula dialog ringan damar dan Bu
Nur tentang masalah ini yang mudah dicerna mengapa kita haris menolaj RUU
sisdiknas yang membahayakan dan merugikan pendidikan di Indonesia pada masa
yang akan datang. Ini linknya :
https://www.kompasiana.com/dailmarufpty6118/630d47f395660638d335daf4/guru-dosen-vs-mas-mentri-nadim
Demikian ulasan singkat ini semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Sepakat mister
BalasHapusHarapan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi bagi guru adalah untuk meningktkan kualitas pendidikn di Indinesia. Dengan meningkatnya kesejahteraan guru maka insyaAlkah dalam melaksanakan tugasnya pun guru bisa maximal. Semoga TPG tidak di hpus.
BalasHapusKeren...berbagi ceritanya, semoga saja tidak jadi dihapus TPG. Krn tunjangan tersebut untuk biaya kuliah anak2
BalasHapusSemoga benar statemen pemerintah untuk tetap membayarkan TPG. Aamiin..
BalasHapusSemoga kesejahteraan guru Indonesia bisa lebih baik
BalasHapus