Mohon
izin bertanya. Kalau shalat dengan memakai masker seperti yang terjadi saat ini
hukumnya bagaimanakah? ( pak Yani)
Ustadz,
bagaimana hukumnya salat berjamaah di masjid dengan menggunakan masker dalam
situasi dan kondisi saat ini? (pak Wahyu).
Salat
(termasuk bersujud) dengan adanya penghalang (al haa’il) yang menutupi hidung
dan mulut, misalnya dengan masker, atau yang semisalnya, makruh hukumnya dan
salatnya sah.
Namun
jika terdapat hajat (kebutuhan) untuk memakainya, misalnya untuk menghindarkan
diri dari debu atau bau yang mengganggu, atau untuk menghindarkan diri dari
penyebaran virus Corona seperti sekarang ini, hukumnya boleh, tidak makruh, dan
salatnya sah.
Dalil
kemakruhannya adalah hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa :
نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ
“Rasulullah
SAW telah melarang seseorang untuk menutupi mulutnya pada saat salat.” (HR Ibnu
Majah no. 966 dan Abu Dawud no. 643. Menurut Syekh Nashiruddin Al Albani, hadis
ini adalah hadis hasan).
Hadis
tersebut menunjukkan adanya larangan (nahi) untuk memakai penutup mulut dan
hidung pada saat sholat. Namun larangan tersebut tidak disertai qarinah
(petunjuk) yang tegas (jaazim), sehingga hukumnya adalah makruh, bukan haram.
Imam
Syaukani memberi syarah (penjelasan) hadis tersebut dengan berkata :
وقد استدل به على كراهة أن يصلي الرجل متلثما كما فعل المصنف
“Hadis
ini telah dijadikan dalil untuk makruhnya sholat dari seseorang yang memakai
topeng (mutalatsiman), sebagaimana pendapat penulis kitab (yaitu kitab Muntaqa
Al Akhbar, Majduddin Ibnu Taimiyyah).” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/91).
Imam
Mala ‘Ali Al Qari, penulis kitab Mirqat Al Mafatih Syarah Misykat Al Mashabih
mensyarah hadis di atas dengan berkata :
قال في شرح المنية : يكره للمصلي أن يغطي فاه أو أنفه ذكره قاضي خان ، إلا عند التثاؤب
“Berkata
penulis kitab Syarah Al Maniyyah,’Dimakruhkan orang yang sholat untuk menutupi
mulutnya atau hidungnya. Ini disebutkan oleh Qadhi Khan. Kecuali pada saat
menguap (maka hukumnya tidak makruh).” (Mala ‘Ali Al Qari, Mirqat Al Mafatih,
2/635).
Jadi,
makruh hukumnya bagi orang yang sholat untuk menutupi mulut dan hidungnya pada
saat sholat. Hanya saja, jika ada suatu hajat (kebutuhan), hukumnya boleh dan
tidak mengapa.
Imam
Abdul Muhshin Al ‘Abbad dalam kitabnya Syarah Sunan Abu Dawud berkata
menjelaskan hadis di atas :
يعني: أن يصلي متلثماً قد غطى فاه، فينبغي للمصلي أن يكون كاشفاً وجهه، وإذا غطاه لحاجة أو لأمر اقتضى ذلك فلا بأس به، أما أن يغطيه من غير حاجة فقد جاء النهي عن ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Hadis
ini bermakna, bahwa orang yang sholat dengan memakai topeng telah menutupi
mulutnya. Maka sebaiknya orang yang salat itu membuka wajahnya. Jika dia
menutupi wajahnya karena ada suatu hajat atau suatu alasan, maka yang demikian
itu tidaklah mengapa. Adapun jika dia menutupi wajahnya tanpa hajat, maka telah
terdapat larangan untuk itu dari Rasulullah SAW.” (Abdul Muhshin Al ‘Abbad,
Syarah Sunan Abu Dawud, 86/16).
Kesimpulannya,
salat dengan memakai masker seperti yang terjadi sekarang, karena ada hajat
untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona, hukumnya boleh, tidak
makruh, dan salatnya sah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 7/17 & 24/207).
Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat mohon komentar.
BalasHapusHanupis infonya pa dail
Hapus