Pertama batasi mobilitas,
Kedua testing dan thrasing ( tes dan temukan),
Ketiga yang terkonfirmasi positif, harus dirawat
secara terpusat.
Ada keanehan
terkait covid, vaksin dan sertifikatnya. Untuk masalah kesatu dan kedua sudah
sering dibahas. Untuk yang ketiga atau masalah sertifikat vaksin ini terjadi keresahan
di masyarakat.
Ada beberapa orang yang sudah divaksin namun data di link pusat data vaksin : https://pedulilindungi.id tidak ada/ tidak ditemukan. Bahkan diminta mendaftar.
Setelah
mendaftar, barulah keluar keterangan : "anda terdaftar dan bisa divaksin difasilits vaksin dimana
saja".
Keanehan lain adalah sertifikat vaksin tidak ditemukan.
Padahal saat verifikasi ada keterangan sudah melakukan vaksin kedua. Ini ada
apa dengan pusat data peduli lindungi ??
Mohon yang paham, bantu masyarakat yang bingung. Sudah PPKM selalu diperpanjang, untuk keperluan sertifikat vaksin saja mengapa msyarakat masih sulit mengaksesnya ??.
Pengumuman pemeribtah melalui juru bicara Mentri Luhut Binsar Pangaribun ( LBP ) menjelaskan bahwa sertifikat vaksin ini menjadi persyaratan untuk kegiatan msyarakat selanjutnya.
Misalkan, bila anda akan pergi ke Mall, maka di gate atau pintu masuk akan ditanyakan : "maaf, bisa ditunjukan sertifikat vaksinnya ?".
Mau masuk Bandara, akan ditanya : "maaf ya Pak/Bu bisa kami lihat sertifikat vaksin, dan KTP-nya ?".
Tentu bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin tahap 1 dan tahap 2, kebijakan ini memberatkan, karena faktanya sebagian masyarakat yang memiliki semangat besar untuk divaksin masih kesulitan untuk memperolehnya.
Fasilitas yang disiapkan pemerintah belum dapat memenuhi permintaan masyarakat, dan hingga hari ini pun berdasarkan keterangan pusat data vaksin nasional, bahwa yang telah divaksin baru mencapai 25 prosen.
Ancaman bukanlah hal efektif, ketersediaan vaksin dan kemudahan masyarakat mendapatkannya itulah yang dibutuhkan. Tanpa diancam pun, jika regulasinya sudah ditetapkan, maka mau tidak mau masyarakat akan ikut.
Andai saja, di tengah PPKM yang selalu diperpanjang ini, yang keluar bukan ancaman tidak akan dapat pelayanan kecuali menunjukan sertifikat vaksin, namun ucapan yang menyejukan bahwa pemerintah berterima kasih dan menyampaikan pengharhaan kepada masyarakat yang sudah divaksin dan simpan sertifikat tersebut.
Kalau perlu, berikan reward bahwa yang sudah punya sertifikat bisa mengambil bantuan sosial berupa uang tunai 1 juta perorang di Kantor pos, di bank pemerintah, di kantor kelurahan dan kecamatan. Cukup menunjukan KTP dan sertifikat vaksin.
Dengan adanya hal menggembirkan tersebut maka akan berbondong bondong warga daftar dan minta vaksin. Maka demi percepatan dan suksesnya herd imunity lakukan langkah berani yang mahal tapi mujarab. Yakin usaha sampai.
Asa paleng mau lihat sertifikat sudah vaksin tidk ada. Nuhun yang paham sok jelaskan
BalasHapusBelanjanya ga usah ke maal, di warung tetangga aja .... ;)
BalasHapus