Pertanyaan sejak
kapan Rendang punya agama?. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan sebaiknya kita tidak
mengecilkan apapun yang sudah menjadi tradisi. Sejak batik dan Angklung punya kewarganegaraan.
Semua adat bila sudah melekat maka menjadi sebuah hukum. Demikian pula dengan pertanyaan sejak kapan
rendang punya agama. Rendang sudah melekat sebagai makanan produksi Minang atau
Padang yang halal dan bahan bakunya dari Sapi. Terkait kontrovesi masalah
rendang babi, aktivis koperasi Indonesia angkat bicara. Ini ulasannya :
"Mustinya produk kita dan terutama
hasil-hasil kerajinan, dan terutama makanan dan minuman khas dari setiap daerah
segera didaftarkan Indikasi Geografisnya,” kata Suroto. Kalau tidak, masyarakat
akan kehilangan kekayaan dari setiap produk, terutama semacam makanan dan
minuman khas dari daerah.
Contohnya rendang
babi ataupun mendoan Banyumas. "Mendoan dari
Banyumas yang dipatenkan sebagai hak paten perorangan.” Begitu juga dengan rendang yang sudah identik
dengan khas makanan dari Padang, terbuat dari daging sapi. "Rendang
melekat pada warisan makanan khas orang Minang yang mayoritas muslim
dengan reputasi kehalalannya serta bumbu rempahnya.” Kebutuhanya pendaftaran produk indikasi
geografis, kata dia, sudah sangat mendesak. Hal ini karena gejala perusakannya
sudah sangat sistemik di setiap daerah.
Indikasi geografis adalah pendaftaran dari produk khas daerah
untuk mendapat rekognisi dan perlindungan demi menjaga reputasi,
kualitas, dan lain-lain dari produk produk lokal. Ini dilakukan untuk
melindungi kekayaan tak berwujud (intangible
asset) masyarakat. Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, tidak
bisa lagi orang sembarangan merusak reputasi suatu produk, termasuk makanan
seperti kasus Rendang Babi.
"Kalau dibiarkan liar dan bebas
orang merusak reputasi produk produk daerah kita maka keunggulan reputasi
dari setiap produk, kualitasnya dan lain lain bisa rusak semua dan akhirnya
masyarakat yang akan dirugikan,” kata dia.
Perangai dari perusakan secara sistematik reputasi produk khas
daerah ini, menurut dia, kalau dilihat dari polanya, seperti secara
sistematik ada yang sedang mendesain. Bisa jadi mereka itu berjalin kelindan
dengan kepentingan negara lain yang sengaja untuk merusak reputasi produk
lokal. Kepentinganya jelas, untuk memasukan dan meningkatkan penetrasi produk
produk mereka sebagai substitusi alternatif. Indikasi Geografis ini adalah
menjadi tanggung jawab dari masyarakat tempat produk berasal dan juga
pemerintah daerah. Untuk itu masyarakat daerah yang bersangkutan dan pemerintah
daerahnya harus aktif melakukan advokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar